HomeNewsASN Mudik Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala, Harus Izin Tertulis Bupati Jika...

ASN Mudik Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala, Harus Izin Tertulis Bupati Jika Dalam Terpaksa

PENAJAM-Nampaknya pemerintah Indonesia sangat serius terhadap larangan mudik lebaran 2021 ini, tidak ingin kondisi pandemi Covid 19 memburuk seperti yang terjadi di negara India beberapa hari terakhir. Sebagai langkah antisipasi, mulai dari pemerintah pusat hingga  pemerintah daerah serentak mengeluarkan larangan mudik, dan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah menyiapkan sanksi, mulai dari ringan dan sedang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) juga telah mengeluarkan surat edaran mudik.

“Menindak lanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) nomor 08 tahun 2021 tanggal 07 April 2021, tentang pembatasan mudik bagi ASN, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU , juga mengeluarkan edaran larangan mudik di kalangan Pemkab,” ujar kepala Badan Kepegawaian PPU Khairudin

Dalam surat ederan yang ditandatangani oleh DR Muliadi Mhum.,Msi selaku Sekda PPU tersebut ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan  atau mudik pada periode 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Bagi ASN yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenalan sanksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah  nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang managemen pegawai pemerintah dengan perjanjin kerja.
“Sanksi ringanya adalah penundaan kenaikan gaji berkala, kalaupun dia pelanggarannya  berat, apakah cutinya dia pulang mudik terus sampai sini ternyata dia terindikasi positif, terus menular yang lain, terkait surat edaran Menpan juga terkait cuti itu bisa dijatuhi sanksi yang sedang,” tegas Khairudin.

‌Namun Khairudin juga menjelaskan bagi ASN yang dalam keadaan terdesak harua keluar daerah pemerintah tidak akan memberikan sanksi selama alasanya tepat, diantaranya adalah melahirkan, sakit yang harus dirujuk ke daerah lain.
“Kalau memang keadaan terdesak harus cuti keluar daerah seperti ketentuan  surat edaran, saya rasa tidak apa-apa, dan harus dapat izin tertulis dari bupati,” pungkas Khairudin.

ASN Mudik Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala, Harus Izin Tertulis Bupati Jika Dalam Terpaksa

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments