
BALIKPAPAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 September 2023 lalu telah melayangkan surat kepada Wali Kota Balikpapan dengan nomor surat Nomor : B/7428/KSP.00/70-75/09/202, yang mana surat tersebut tarkait dengan pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Balikpapan hingga tanggal 5 September .
“Sehubungan dengan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023 bersama ini disampaikan apresiasi kepada Saudara atas upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2022 dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah senilai 88.8. Bersama ini pula disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan terhadap capaian pada area Monitoring Center for Prevention (MCP) yang disajikan pada laman https://jaga.id tanggal 5 September 2023, Pemerintah Kota Balikpapan meraih Indeks Pencegahan Korupsi senilai 51.9,” isi surat yang ditandatangani Didik Agung Widjanarko yang mewakili Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Dalam hasil tersebut KPK meberikan “raport merah” pada Pemkot Balikpapan dalam bidang pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK menilai wali Kota Balikpapan kurang dalam melakukan pengelolaan para pejabatnya sehingga KPK hanya memberi Pemkot Balikpapan angka 8.3 angka ini merupakan angka terendah ke dua dari Kabupaten Kota se Kaltim, bahkan Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan Kabupaten Baru memiliki nilai jauh lebih tinggi yaitu 23.4.
“ Manajemen ASN, Bontang 59.2, Samarinda 34.8, Berau 16.6, Balikpapan 8.3, Kutim 56.7, Kutai Barat 21.8, Pengprov Kaltim 14.9, PPU 16.6, Kukar 15.3, Mahakam ulu 23.4, Paser 7.0, ,” Balikpapan hanya berada satu tingkat setelah Kabupaten Paser yang menduduki peringkat paling bawah dalam penilaian manajemen ASN, dan rata-pemda Kaltim 25.0
Dalam surat yang sama KPK RI dengan dasar penilaian MCP yang sudah dikeluarkan meminta kepada Wali Kota Balikpapan dan jajaranya untuk untuk berkomitmen meningkatkan penilaian yang dirasa kurang.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, diharapkan komitmen dan perhatian yang lebih serius dari Saudara dan jajaran serta DPRD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pencegahan korupsi melalui pemenuhan indikator dan sub indikator MCP, sehingga target senilai 90 pada akhir Tahun 2023 sesuai Berita Acara Target Capaian MCP sebagaimana terlampir dapat dicapai dengan baik,” isi penutup surat tersebut.(IKN)


