HomeBALIKPAPANNasDem Tegaskan Paripurna AKD 30 Oktober 2024 Balikpapan Terindikasi Tidak sah!!!

NasDem Tegaskan Paripurna AKD 30 Oktober 2024 Balikpapan Terindikasi Tidak sah!!!

 

 

BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan telah menggelar Rapat Paripurna terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mana dalam rapat tersebut menentukan unsur pimpinan untuk empat Fraksi dan Badan-Badan yang ada di DPRD Balikpapan.  Namun Fraksi Partai NasDem berteriak keras terhadap hal tersebut, menurut mereka paripurna tersebut dianggap belum sah, sebab Fraksi NasDem belum menyetorkan nama-nama anggotanya untuk kepentingan AKD tersebut, sehingga tanpa adanya 6 nama anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Partai NasDem, rapat tersebut dianggap tidak sah.

“Bahwa terhadap rapat Alat Kelengkapan Dewan  yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, diduga telah melanggar Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan nomor 1 Tahun 2020 dimana atas penyusunan pembentukan AKD  tidak mengakomodir pendapat usulan suara anggota Fraksi Partai NasDem, Dimana dalam hal pengambilan keputusan seharusnya pimpinan rapat memperhatikan pasal 67, dan pasal 68 Tatib DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Sekretaris Fraksi Partai NasDem , Swardy Tandiring.S.sos

Dengan disahkanya AKD tanpa  menunggu Fraksi Partai NasDem memasukan  usulan nama anggotanya di setiap Komisi dan Badan, Fraksi NasDem merasa bahwa tidak dianggap keberadaannya, padahal NasDem merupakan partai denngan suara terbanyak ke dua di Parlemen, yang mana  hal ini menandakan bahwa sebagian besar warga Balikpapan menitipkan asapirasinya kepada NasDem.

 

“NasDem ini suara terbanyak ke dua di Balikpapan, itu tandanya apa? Tandanya bahwa sebagian besar warga Balikpapan menitipkan amanah pada NasDem untuk  memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan NasDem akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan warga Balikpapan, olehnya dengan tidak diakomodirnya suara NasDem ini akan menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, ada apa.  Justru seolah-olah pimpinan rapat sidang AKD mengabaikan posisi Partai NasDem sebagai peraih ke dua  terbanyak di parlemen DPRD Balikpapan. Seharusnya Nasdem layak mendapatkan tempat atau posisi    sebagai ketua salah satu dari empat Komisi yang ada di DPRD Balikpapan. Hal ini sangat bertentangan dengan hak Anggota DPRD dari Fraksi NasDem yaitu hak menyatakan usulan dan pendapat dalam hal pembentukan AKD, hak untuk mengajukan pertanyaan, dan membela diri seperti yang tertuang di pasal 42 Tatib DPRD Balikpapan,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa Ketua DPRD Balikpapan telah mengajukan surat ke Fraksi Partai NasDem segera memasukan nama-nama anggota untuk mengisi komisi, namun surat tersebut dibuat pada tanggal 31 Oktober sehari setelah rapat Paripurna AKD.

“Terhadap surat dari Ketua DPRD  Kota Balikpapan tertanggal 31 Oktober 2024  yang ditujukan kepada Ketua Fraksi NasDem Kota Balikpapan, perihal permohonan permintaan mengumpulkan usulan nama AKD, kami menyepakati untuk menunda sementara  pengusulan nama-nama anggota DPRD Fraksi NasDem untuk pengisian di AKD. Dan menganggap rapat paripurna pembentukan AKD tersebut tidak dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, dan mengabaikan asas kesamarataan kedudukan sebagain anggota DPRD Kota Balikpapan  ,” tegasnya.(IKN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments