PENAJAM-Semua permasalahan, hambatan dan kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat sehari-hari yang selama ini dialami oleh masyarakat kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat diadukan kepada perwakilan mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU untuk mendapatkan penyelesaian dan jalan keluar.Keluh keaah tersebut dapat disampaikan melalui jalur reses masa sidang II tahun 2021.”Masa sidang reses dimulai tanggal 5 bulan ini(Maret,red) ,” ujar Muktar pejabat Sekretariatan DPRD Kabupaten PPU.
Dalam masa reses ini anggota DPRD “turun gunung” ke daerah pemilihan (Dapil) nya masing masing untuk melakukan diskusi dengan para kostituen dan masyarakat lainya,menanyakan,mencatat segala macam keluhan untuk diperjuangkan dengan semangat demi kepentingan yang lebih luas. Reses masa sidang ke II tahun 2021 ini dibuka selama empat hari mulai dari tanggal 5 sampai 8 Maret 2021. Namun masyarakat harus mengikuti jadwal reses anggota DPRD di wilayahnya masing-masing.”Reses dijadwalkan empat hari,mulai tanggal 5 sampai 8 Maret 2021,”ungkap Muktar.
Semua anggota DPRD kabupaten PPU dijadwalkan akan melakukan reses di dapilnya masing-masing mulai dari ketua DPRD,Wakil Ketua DPRD hingga anggota.(Advetorial)


