HomeNewsDPRD Penajam Paser UtaraBapemperda Tangani 20 Raperda 2021

Bapemperda Tangani 20 Raperda 2021



PENAJAM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021 ini menampung sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari 20 Raperda tersebut terdapat delapan Raperda inisiatif DRPD PPU.
“Targetnya itu ada sekitar 20 Perda, Perda inisiatif dan dari Pemerintah Daerah, delapan yang inisiatif, “tutur Ketua Bapemperda DPRD PPU, Sudirman.

Namun di Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) murni tahun 2021 ini, ada keterbatasn anggaran untuk pembahasan seluruh Raperda tersebut, sehingga Bapemperda di APBD murni ini masih melihat seberapa kekuatan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Kita masih lihat kekuatan anggaran dulu, sementara yang sudah ada anggaran, hanya  empat perda, mungkin itu yang kita bahas dulu, sambil menunggu siapa tau di perubahan (APBD perubahan, red) ada tambahan, ” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Namun Sudirman mengatakan bahwa Bapemperda selama ini telah melakukan komunikaso dengan Pemkab PPU dalam hal ini Kepala Bagian(Kabag) Hukum guna mempercepat ketok palu Raperda tersebut menjadi Perda.
“yang jelas untuk Bapemperda setelah kita rapat dengan tim eksekutif dalam hal ini Kabag hukum, ada beberapa yang telah kita sepakati, kurang lebih delapan dari inisiatif DPRD sisanya Pemerintah Daerah, “ungkapnya.

Dari seluruh Raperda tersebut diakui oleh Sudirman tidak ada satupun yang menyangkut Raperda Ibu Kota Negara (IKN), pasalnya pihaknya masih menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN itu sendiri, setelah disah kan maka ia akan mempercepat prosesnya.
“Dari delapan itu belum ada yang menyangkut IKN, namun sudah ada rencana, sudah ada perencanaan kita untuk itu, tapi kita masih menyesuaikan menunggu undang-undang IKN jadi, kita langsung start, persiapan sudah, dari Pemerintah Daerah sudah ada, kan nanti terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ya tentunya kita akan menyesuaikan perda kita, Perda RTRW. Dengan diambilnya Sepaku sebagai IKN tentunya wilayah PPU semakin sempit ya tentu ini akan terjadi pergeseran jadi kita masih menunggu.” tutup Sudirman. (Advetorial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments