PENAJAM-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan izin pondok pesantren (Ponpes), dan dapat dipastikan ke depan PPU akan memiliki Perda Ponpes.
Sudirman, Ketua Bapemperda DPRD PPU, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya membahas 6 Raperda prioritas. 4 di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD PPU, sedangkan sisanya merupakan usulan dari Pemkab PPU.
“2 pansus yang bertugas dalam penyusunan Raperda ini, 1 Pansus menangani 3 Raperda, 1 Pansus ada menangani tiga Raperda. Dan sampai saat ini berjalan lancar,” Kata Sudirman, Kamis (10/11).
4 Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masih dibahas yakni Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda Pelayanan Penyelenggaraan, Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Sedangkan Raperda usulan Pemkab PPU ada 2, yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah,” tambahnya.
Sedangkan untuk Raperda Ponpes diprediksi akan menghabiskan banyak waktu, sebab harus terlebih dahulu harus mencari banyak referensi.
“Yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan itu Ponpes karena harus mencari referensi, kalau yang lain normatif karena ada turunan undang-undang,” tandasnya.(Adv)


