PENAJAM–Dalam membantu target capaian desa yang berkaitan dengan perolehan Pendapatan Asli Desa (PADes), diharapkan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tiap wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bisa dimaksimalkan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPD PPU telah memasuki tahap finalisasi. Direncanakan pada akhir tahun ini peraturan tersebut sudah disahkan dan berjalan untuk meningkatkan kerja BPD.
“Pembahasanya tinggal kami paripurnakan, tinggal pemaparan bersama perangkat desa, Insya Allah segera kita paripurnakan,” kata Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman, Rabu (9/11)
Raperda ini dimaksudkan untuk menyinkronkan kinerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. Keberadaan regulasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja perangkat yang ada di desa yang ada di PPU.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang mengatur BPD ini dapat berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Yang lebih ditekankan ialah dalam upaya desa mengembangkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehinga dapat meningkatkan PADes.
“Diharapkan mampu mendorong memaksimalkan BUMDes yang ada di setiap desa, Kan itu berpengaruh ke PADes kalau kinerjanya diatur dan dijalankan dengan baik,” tutur Sariman.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 tentang BPD, yang mana BPD didorong untuk lebih berperan aktif, khususnya dalam membuat peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan BUMDes. Tujuannya agar menghasilkan pendapatan asli desa.
“Nantinya setiap desa harus mampu mengelola BUMDes-nya. Melalui peran BPD ini nantinya desa dapat menghasilkan PAD-nya sendiri secara optimal. Nah itu yang kami dorong,” tandasnya. (Adv)


