Samarinda – Kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja menghadapi tantangan serius akibat rendahnya partisipasi masyarakat. Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan aturan ini, penerapannya masih menuai pro dan kontra di kalangan warga.
“Walaupun kami telah melaksanakan penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, penarikan retribusi di Stadion Gor Sempaja belum bisa dilakukan karena partisipasi masyarakat yang masih rendah,” ungkap Armen.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan Gor Sempaja memerlukan biaya yang cukup besar.
“Biaya operasional, termasuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan, sangat bergantung pada dukungan pajak dan retribusi dari masyarakat,” jelasnya.
Armen juga mengingatkan bahwa kebijakan retribusi sebelumnya pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19.
“Sebelum pandemi, kami menetapkan tarif retribusi sebesar dua ribu. Namun, saat pandemi melanda, semua aktivitas terhenti dan retribusi pun nol. Kini, banyak masyarakat yang lebih memilih layanan gratis,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan dari retribusi akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana.
“Dana retribusi yang masuk akan digunakan untuk perbaikan fasilitas,” tambahnya.
Sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024 oleh DPRD Kaltim, Dispora Kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Gor Sempaja.
“Meski ada sebagian masyarakat yang menerima kebijakan ini, banyak pula yang menolak. Karakter masyarakat yang beragam di sini memerlukan edukasi dan pemahaman bersama. Meskipun sudah sembilan bulan sejak Perda ini disahkan, kebijakan ini belum dapat berjalan karena kurangnya partisipasi masyarakat,” tutupnya. (Adv/Dispora Kaltim)


