PENAJAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mekritisi isu yang beredar bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung PPU terkesan mudah mengCovidkan pasien yang meninggal. Hal tersebut disampaikan oleh Irawan Anggota DPRD PPU, ia mengaku mendapatkan keluhan dari tetangganya yang meninggal karena penyakit lain, namun jenazahnya dibungkus dengan protokol kesehatan.
“Kalau kita bicara Covid 19 yang mau kita kritisi itu tentang perlayanan kesehatanya karena banyak keluhan dari masyarakat itu orang yang meninggal di rumah sakit terkesan diCovidkan, tentu ini sangat meresahkan masyarakat muncul opini kalau sakit jangan ke rumah sakit,” kritiknya.
Politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan seharusnya rumah sakit melakukan kelasifikasi pasien, mana yang punya riwayat penyakit dan mana yang benar-benar Covid 19, sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.
“Harus kelasifikasi dong yang mana punya riwayat penyakit yang mana betul-betul Covid, kemaren tetangga saya meninggal penyakitnya tidak bisa memproduksi sel darah merah, tapi pengemasan jenazahnya itu menggunakan protokol kesehatan tapi alhamduillah sudah dibawa pulang, tapi cara perlayanannya sampai dibungkus sampai dikasih peti,” cecarnya.
Sementara itu pihak RSUD Ratu Aji Putri Botung menampik hal tersebut, menurut Ketua tim Tanggap Cocid RSUD Ratu Aji Putri Botung, dr Alexander, rumah sakit tidam pernah mengCovidkan pasien yang tidak Covid.
“Kami tidak pernah Covid kan pasien, karena semua perlayanan di rumah sakit, khususnya belakangan ini kami prosedur, menggunakan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/Permenkes/446/2021 tentang penggunaan rapid anti gen sebagai diasnostik, jadi semua pasien baik yang bergejala ringan, sedang dan berat masuknya selalu di rapid anti gen, kalau dia sudah positif itu sudah bisa, tapi bila dia negatif dilakukan pengulangan dalam kurun 48 jam dengan PCR swab, jika PCR nya positif, tapi kalau negatif kami tidak akan,” jelas Alexander.(Advetorial)


