HomeNewsDPRD BALIKPAPANRevisi Pajak Hiburan, Syukri : Bisa Naik Bisa Turun

Revisi Pajak Hiburan, Syukri : Bisa Naik Bisa Turun

BALIKPAPAN– Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk melakukan revisi terhadap pajak hiburan, disambut baik Komisi II DPRD Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, sudah ada kajian yang dilakukan Pemkot Balikpapan terkait penerapan pajak hiburan selama ini. Mekanisme perubahan atau rumusan revisi pajak hiburan nantinya akan diserahkan kepada fraksi di DPRD. “Apakah wakil rakyat setuju dikurangi nilai pajaknya atau malah ditambah, kita tunggu saja pembahasan lebih lanjut,” ungkap Syukri. Selasa (04/05/2021).

“Yang jelas bisa naik, bisa turun,” timpalnya.

Dari data yang ada, diketahui bahwa nilai pajak tertinggi yakni sebesar 60 persen, kontribusi pajak hiburan hanya sekian persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumbangsih pajak hiburan tertinggi di Kota Balikpapan adalah pajak bioskop mencapai 55 persen atau senilai Rp 12 miliar per tahun. Dan setengah dari realisasinya adalah bersumber dari pajak bioskop.

Politisi PKS ini mengaku setuju jika pajak hiburan dikurangi, seperti pajak pertunjukan seni, sarana kebugaran yakni fitness.

Secara pribadi, Syukri mengaku setuju jika pajak hiburan tertentu dikurangi nilainya, contoh pertunjukan seni yang lebih kepada pelestarian seni budaya, lalu gym fitness dari 30 persen diturunkan menjadi 15 persen, bioskop menjadi 20 persen.

Sedangkan untuk pajak Tempat Hiburan Malam (THM), ia mengaku belum bisa memastikan apakah masuk dalam revisi yang endingnya dinaikkan atau diturunkan. “Untuk pajak THM 50 persen, no komen deh, belum bisa komentar, karena ini isu sensitif, jadi nanti tunggu bagaimana mekanismenya di fraksi. DPRD yang akan menginisiasi berdasarkan kajian Pemkot Balikpapan,” jelasnya.(Adv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments