PENAJAM- Hingga saat ini jumlah penduduk kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hingga bulan Maret 2021 kemaren jumlah penduduk PPU tercatat sebanyak 1881000 jiwa, hal tersebut membuat PPU berpotensi mendapatkan penambahan jumlah alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menjadi 30 kursi, jika hal itu terjadi maka akan ada pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) karena menurut peraturan PKPU pemecahan Dapil dilakukan jika ada 12 kursi dalam satu dapil. Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PPU terus melakukan komunikasi dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU terkait penambahan tersebut.
“Sementara hasil koordinasi kami dengan dukcapil untuk saat ini sampai bulan Maret kemaren itu di angka 1881000 sedangkan menurut aturan pingin pecah dapil yang dapil sudah maksimal 12 kursi, diusulkan pemecahan dapil, kpu kabupaten akan mengajukan ke KPU provinsi terkait usulan tadi,” papar ketua KPU PPU Irwan Sahwana S.sos.
Irwan menambahkan batas waktu yang diberikan kepada suatu daerah untuk pengajuan alokasi kursi DPRD mengikuti jumlah penambahan penduduk adalah 12 bulan atau satu tahun sebelum hari Pemilihan Legislatif (Pileg), yang mana KPU kabupaten akan melakukan usulan Dapil ke KPU Republik Indonesia (RI) melalui aplikasi
Sistem Informasi Data Pemilih (Si Dapil).
“Kalau secara teknis memang 12 bulan sebelum hari H kami diminta, biasanya dengan edaran KPU RI dilakukan usulan Dapil, berapa jumlah penduduk yang update itu kami akan laporkan ke KPU RI, ketika masuk tahapan 12 bulan sebelum hari H kami akan masukan aplikasi namanya Si Dapil,” ujar Irwan yang sempat menjadi wartawan di kota Samarinda ini.
Irwan menambahkan bahwa Pileg tahun 2024 mendatang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada bulan Maret, sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati, wali kota dan Gubernur akan dilaksanakan pada bulan November di tahun yang sama.”
“UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu itu 20 bulan sebelum tahapan berarti bulan juli 2022 baru masuk tahapan pemilu, Maret 2024 pemilu legislatif dan pilpres ,november 2024 pilkadanya, kata-kata serempak itu di tahun yang sama tapi beda bulan,” tutupnya.(ADVETORIAL)


