PENAJAM-Dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan pandangan umum fraksi DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPU Selasa (7/9) lalu, DPRD juga menyampaikan nota penjelasan DPRD terhadap empat Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD sendiri.
“Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam RAPERDA kabupaten Penajam Paser Utara serta nota Penjelasan DPRD dan pendapat bupati terhadap empat RAPERDA inisiatif DPRD kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Bijak Ilhamdani.
Enam Raperda yang diajukan oleh Pemkab PPU di antaranya adalah terkait pembangunan industri, retibusi penyedotan kakus, masalah pariwisata hingga pembentukan penyidik PNS di PPU.
“Raperda kabupaten PPU, rencana pembanguan industri, retribusi dan oenyedotan kaskus, cadangan pangan pemerintah daerah, rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, sistem perlindungan anak dan penyidik PNS di lingkungan Pemda,” urai Bijak.
Tidak kalah menariknya empat Raperda yang diajukan oleh DPRD juga dinilai perlu mendapat perhatian karena keempat Raperda tersebut dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan toleransi dalam kemajemukan masyarakat PPU.
“Raperda inisiatif DPRD PPU diantaranya, pengelolaan dan pengendalian Limbah Beracun Berbahaya (B3), tentang paguyuban suku dan budaya, retribusi pemakaian kekayaan daerah , retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” tutup Bijak.(Advetorial)


