.
PENAJAM-Akibat mahalnya biaya air bersih di PPU, warga silih berganti melakukan proses. Tapi PDAM tetap pada sikap semula. Bahwa tarif air sudah saatnya disesuaikan. DPRD PPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PDAM Danum Taka. Perusahaan air minum itu diminta untuk memberi klarifikasi. Atas tak kunjung surutnya keluhan dari masyarakat. Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa PDAM perlu mengkaji ulang kebijakan itu. Utamanya soal peningkatan pelayanan. Hal yang sering dikeluhkan warga.
“Cuma yang jadi persoalan sejak awal itu, naiknya terlalu signifikan. Sehingga masyarakat banyak yang protes. Saat ini keluhannya masih sama, tarif naik tapi pelayanannya tidak memuaskan,” katanya ditemui di kantornya , Selasa (17/11).
Soal penyesuaian harga, DPRD sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan. Karena memang sudah sesuai dengan isi Perbup Nomot 29 Tahun 2020. Yang pembahasannya sudah sejak 2018 lalu. Saat PPU masih dipimpin bupati sebelumnya. Tapi perbup itu juga mengikat soal peningkatan pelayanan pada pelanggan. Dalam hal ini masyarakat. Lagipula, besaran tarif di semua kategori masih sama. Dan tergolong terendah se-Kaltim. Hanya Rp 1.700 per kubik. Kenaikan didasarkan pada harga pokok produksi (HPP) sekira 22,5 – 30 persen. Mekanismenya bertingkat per 10 kubik penggunaan. Nominalnya pun berbeda tiap kategori. Tergantung blok yang dipakai masyarakat. Yang terjadi saat ini adalah, harga sudah dinaikkan. Tapi pelayanan belum. Itu yang kemudian menjadi soal. “Kadang air mengalir, kadang tidak. Kadang keruh lain lagi. Itu yang jadi masalahnya. Kita memberikan catatan pada mereka untuk bisa diperbaiki,” ujarnya. (Advetorial)


