PENAJAM-Kabar baik bagi para penyandang dusabulitas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pasalnya saat ini sedang digodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, dan diagendakan paripurna pada awal November 2022 mendatang. Thohiron selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD PPU, mengungkapkan Perda ini untuk memberikan hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pelayanan publik.
“Penyandang disabilitas banyak dan mempunyai hak yang sama, pemerintah ini harus mendistribusikan pelayanan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” kata Thohiron pada Minggu (30/10) Aksesbilitas bagi disabilitas juga telah diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016.
Yang mana di semua aspek pelayanan publik harus bisa diakses oleh penyandang disabilitas, dan ke depan akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub).
“Kantor-kantor pelayanan nanti harus menyediakan fasilitas penunjang bagi disabilitas, seperti jalan dan kebutuhan lainnya, teknisnya nanti ada di Perbub,” jelasnya.
IniDiharapkan dengan adanya Raperda ini nanti tidak ada lagi warga PPU yang menjadi penyandang disabilitas tidak terlayani dengan baik.(Adv)


