HomeNewsBupati PPU Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Kaltim

Bupati PPU Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Kaltim

PPU – Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam hadir secara langsung pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 dari entitas pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Auditorium BPK RI Perwakilam Kaltim pada, Jum’at pagi (10/03).

Turut hadir dalam rangkaian acara Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono bersama deretan kepala daerah kabupaten/kota lainnya. Selanjutnya pada rangkaian acara inti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU secara resmi menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kaltim. Dokumen LKPD diserahakan secara langsung oleh Bupati PPU, Hamdam dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono. Di waktu yang sama juga diserahkan LKPD dari Peemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Barat, Pemkab Kutai Timur, Pemkab Mahakam Ulu, serta Pemkab Berau.

Penyaampaian LKPD secara tepat waktu dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bagi Pemda PPU menjadi salah satu upaya peningkatan dalam rangka transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya Penajam Paser Utara.

“Pada momen penutupan, kegiatan ini juga dilakukan dengan penandatanganan bersama seluruh kepala daerah atau yang mewakili dalam dukungan pembangunan zona integritas BPK RI Perwakilan Kaltim guna menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ucapnya.

Dalam sambutannya Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya secara langsung kepada BPK RI sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Dengan telah diterimanya LKPD ini maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa pelaksana untuk melaksanakan pemeriksaan secara terinci. Dalam hal ini saya mengharapkan kerja sama yang baik antar pemerintah daerah (Pemda) untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan,” ucap Agus.

Kemudian penyerahan laporan hasil pemeriksaan dan opini hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah penyerahan LKPD.

Ia berharap nantinya hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tidak sampai 60 hari. Dari hitungan saya memang bagusnya ya pada hari ini yakni 10 maret 2023, LKPD sudah diserahkan ke BPK. Pihaknya juga menargetkan pada 10 Mei 2023, kami akan menyerahkan hasil laporannya. Lebih jauh, Agus menegaskan jika pihaknya bekerja secara indepedensi, integritas dan profesionalisme.

“Ini menjadi motivasi dan kerja keras kami dalam komitmen penyelesaiannya. Dan kami harap kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota bisa mensupport data informasi kecepatan ketika kami membutuhkan konfirmasi. Saya yakin tahun ini mudah-mudahan akan kita liat bagaimana penyajian laporan kuangannya,” terangnya.

Agus pun turut memberikan kiat kunci sukses dalam LKPD bisa selesai tepat waktu vaitu ketika ada usulan koreksi dari tim BPK ketika ada perbaikan segera gerak cepat dan merespon untuk ditindaklanjuti.

“Ini langkah yang kita lakukan dalam LKPD. Kami menyadari tahun ini memang penuh tantangan karena aplikasinya terintegrasi dengan SIPD. Saya harap seluruh daerah lolos dalam LKPD-nya,” pungkasnya. (ADV)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments