PPU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memenuhi agenda penting dengan menggelar Rapat Paripurna untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten PPU yang ke-22 tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Senin, 11 Maret 2024, merupakan momen yang diisi dengan rasa syukur dan penghargaan kepada para pelopor serta pejuang pembentukan Kabupaten PPU.
Dalam suasana khidmat, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Syahrudin M Noor, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, dan Wakil Ketua II DPRD Hartono Basuki. Kehadiran Pj. Bupati PPU Makmur Marbun, anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah PPU Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, serta para pejabat dan undangan lainnya, melengkapi keseluruhan suasana.
Acara dibuka dengan penampilan tarian daerah yang khas dan nyanyian lagu Indonesia Raya serta Himne Kabupaten PPU, memberikan nuansa kebanggaan atas sejarah dan identitas Kabupaten Benuo Taka.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Syahrudin M Noor, mengucapkan terima kasih kepada semua tokoh masyarakat yang telah berperan dalam upaya pemekaran Kabupaten PPU. Penghargaan khusus diberikan kepada Bapak H. Harimuddin Rasyid beserta tim sukses pemekaran kabupaten, yang telah berjuang keras hingga berhasil ditetapkannya Kabupaten Penajam Paser Utara melalui UU nomor 7 tahun 2002.
Syahrudin juga memberikan apresiasi kepada Pj. Bupati Makmur Marbun dan seluruh jajaran atas dedikasi dan perubahan yang telah mereka lakukan dalam proses pembangunan di Kabupaten Benuo Taka. Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten PPU, yang telah aktif mendukung dan melaksanakan berbagai program pembangunan.
Pada akhir sambutannya, Syahrudin menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak terhadap program pembangunan pemerintah. Tanpa kerjasama yang solid, cita-cita untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat akan sulit tercapai.
Di sisi lain, DPRD PPU juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan dengan mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa, namun keluarga korban merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Wakidi, bersama rombongan keluarga korban, melakukan aksi untuk meminta keadilan lebih lanjut. Mereka menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa kasus ini akan terus diawasi dan bahwa keadilan sejati akan ditegakkan untuk para korban yang telah kehilangan nyawa dalam tragedi yang tragis tersebut.(Advetorial)


