HomeNewsPolitik Uang Dan Fasilitas "Mendadak" Untuk Masyarakat Saat Kampanye

Politik Uang Dan Fasilitas “Mendadak” Untuk Masyarakat Saat Kampanye

Opini, Oleh :

(Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Mulia Balikpapan)

Senin, 11 Maret 2024

Pesta Demokrasi tahun 2024 telah berlangsung dalam kurun waktu satu minggu yang lalu. Diantaranya, PILPRES untuk memilih (Presiden dan Wakil Presiden), PILEG (Pemilu Legislatif) untuk memilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah), yang tentu juga dilangsungkan di Kota Balikpapan.

Pembagian dapil dan alokasi kursi anggota legislatif sendiri tentu disesuaikan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, sejalan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat.

Di Kota Balikpapan, hasil update perolehan terbaru atas suara partai calon pengisi kedudukan suara di Balikpapan pada laman sidapil.kpu.go.id tercatat bahwa pembagian dapil dan alokasi kursi terbagi atas diantaranya Dapil 1 Balikpapan Kota dengan presentase BPPd sebanyak 106,93%, Dapil 2 Balikpapan Tengah dengan presentase BPPd sebanyak 94,5%, Dapil 3 Balikpapan Barat dengan presentase BPPd sebanyak 100,73%, Dapil 4 Balikpapan Utara dengan presentase BPPd sebanyak 102,36% , Dapil 5 Balikpapan Timur dengan presentase BPPd 102,7%, serta Dapil 6 Balikpapan Selatan dengan presentase BPPd 95,81%.

Sedangkan, pada perhitungan real count KPU untuk kursi DPR-RI Dapil Kaltim sendiri pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id Partai Golkar dengan suara terbanyak dan mendominasi, dilanjutkan oleh partai Gerindra,  PKB, Golongan Karya, Demokrat, Nasdem, PDI Perjuangan dan PKS. Perolehan suara ini masih terus menunggu titik hasil real count yang nantinya akan diumumkan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu secara resmi dan sah.

Meskipun demikian, pemilu telah usai, dan artinya seluruh masyarakat kota Balikpapan pun telah menggunakan hak memilihnya pada beberapa pekan lalu. Namun, sangat disayangkan bahwa selama proses pemilihan umum masih saja serupa dengan serba-serbi pemilihan umum pada tahun  sebelum-sebelumnya, yakni pada tahun ini masih kental terasa dan diwarnai oleh berbagai isu negatif yang krusial dalam penyelenggaraannya, salah satunya ialah Praktik Money Politics atau yang biasa dikenal dengan Politik Uang yang ternyata masih saja dilakukan oleh calon anggota legislatif selaku peserta pemilu.

Money politics atau yang kerap dikenal dengan istilah “politik uang” sendiri merupakan Upaya yang biasanya dilakukan oleh seseorang dalam bentuk pemberian materi, yang dalam hal ini dapat berupa uang, penyediaan fasilitas umum, maupun hal lainnya yang tujuannya untuk mempengaruhi suatu prilaku Masyarakat dalam pesta demokrasi yang berlaku sebagai pemilih dengan tujuan untuk memperoleh suara atau vote dalam pencalonan Anggota Legislatif.

Adapun unsur-unsur yang dapat dikatakan sebagai Tindakan Money Politics/Politik Uang itu sendiri terbagi atas,

Pertama, adanya penerima materi yang dapat berupa uang, harta, maupun barang dan penerima fasilitas yang dalam hal ini Masyarakatlah subjek utama penerima praktik money politics ini

Kedua, adanya pemberi materi yang dapat berupa uang, harta, serta barang dan fasilitas umum yang dibangun, dipersiapkan dengan imbalan untuk dipilih dan mendapat suara yang banyak pada saat pemilihan berlangsung, yang dalam hal ini adalah kandidat calon anggota legislatif.

Ketiga, adanya bentuk suap berupa uang, harta, serta barang dan fasilitas umum yang tentu diberi dan diterima selama 3 fase pesta demokrasi berlangsung.

Sementara, 3 fase pesta demokrasi yang biasanya riskan untuk diisi oleh praktik-praktik money politics ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yakni,

Apabila terbukti melakukan praktik politik uang dilakukan pada masa kampanye berdasar pasal 523 UU No. 7 tahun 2017, maka akan dipidana dengan sanksi hukuman penjara paling lama selama 2 tahun dengan denda sebesar 24,000,000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Sementara apabila praktik politik uang dilakukan pada masa tenang berdasar pasal 532 UU No.7 tahun 2017, maka akan dipidana dengan sanksi hukuman penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak sebesar 48,000,000,00  (empat puluh delapan juta rupiah)

Terakhir, jika terbukti melakukan praktik politik uang pada hari pemungutan suara berdasar pasal 532 UU No. 7 tahun 2017, maka akan dipidana dengan sanksi  hukuman penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak sebesar 36,000,000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

Di Kota Balikpapan sendiri, Fenomena membagi-bagikan uang, instruksi pemberian dan pembangunan fasilitas “mendadak” untuk masyarakat seperti semenisasi jalan-jalan di perkampungan, pemberian jaringan wifi gratis, mencari “massa berbayar” melalui temu kader, hingga bantuan dana dengan imbalan untuk dipilih, serta modus-modus lainnya masih saja terjadi dan disaksikan langsung oleh mahasiswa dan Masyarakat kota ini. Jika dibiarkan, tentu saja hal ini dapat merusak kualitas demokrasi di Negara Indonesia, salah satunya Kota kita Tercinta ini, karena menodai kualitas suara Masyarakat dalam menentukan pilihannya.

Miris dan sangat disayangkan, ketika hal ini menyebabkan calon anggota legislatif lain yang turut mencalonkan dirinya semata-mata hanya pada kesejahteraan masyarakat-nya yang memang memiliki dedikasi yang nyata pada kenyataannya harus tersingkir oleh kandidat legislatif dengan strategi politik uang untuk duduk di kursi pemerintahan, yang semata-mata duduk untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri, relasi, hingga kroni-kroni nya.

Oleh karena itu, menjadi catatan penting bahawasanya setiap anggota legislatif yang kemudian duduk dan mendapatkan alokasi kursi pemerintahan dapat memberikan catatan jaminan pada kelayakan masyarakat dengan bersih dan transparansi atas kebijakan publik, pembangunan serta beforkus pada kesejahteraan dan hajat hidup orang banyak.

Kita, sebagai Warga Negara Indonesia, dan Masyarakat kota Balikpapan, harus mampu Bersatu dalam proses pra dan pasca pemilihan pemilu ini. Agar nantinya, segala kemanfaatan program yang dijalankan oleh Anggota legislatif akan Kembali pada asas, dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments