HomeHukumMasalah DAS Ampal, Kesulitan Air Bersih Hingga Pekerj RDMP Disebut Saksi,

Masalah DAS Ampal, Kesulitan Air Bersih Hingga Pekerj RDMP Disebut Saksi,

 

BALIKPAPAN-Tuntutan warga Balikpapan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan menggunakan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada penyelenggara negara yang dinilai lalai memenuhi hak warga negaranya, Selasa (19/3) kemarin Kembali digelar. Dengan tiga orang tergugat yaitu Wali Kota Balikpapan, Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yang mana dalam perkara dengan nomor 250/Pdt_G/2023/PN Bpp tersebut sekelompok warga Balikpapan menggugat akan posisi Wakil Wali Kota Balikpapan yang tidak terpenuhi sejak awal pelantikan tahun 2021 lalu hingga sekarang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ini para penggugat menghadirkan dua orang saksi, warga Balikpapan yang menyatakan diri mengalami kerugian akibat kekosongan jabatan wakil wali kota tersebut.

Hidayat, salah seorang warga yang menjadi saksi pertama mengatakan bahwa dengan tidak adanya wakil wali Kota Balikpapan, pelayanan Wali Kota Balikpapan Periode Rahmad Mas’ud ini menurun jika dibandingkan dengan dua wali kota sebelumnya, yaitu Imdaad Hamid dan Rizal Effendi.
“Seperti dampaknya yang saya rasakan itu pelayanan publik,yang pertama air bersih, dulu musim kemarau alasan tidak ngalir karena debit air sedikit, terus berjalanya waktu tiba musim hujan dan debit air juga tinggi dan distribusi kemayarakat juga tidak ada nanti buat alasan lagi. Yang ke dua pembangunan yang sempai ramai kemarin di DAS Ampal , jadi akibat pembangunan itu yang molornya entah berapan lama, karena saya hari-hari lewat situ yang saya rasakan itu sangat menggangu, setiap hari saya mengantarkan anak kecil sekolah, dan malah pernah jatuh juga saya di situ, akibat dari molornya pekerjaan tersebut, harusnya disitu ada peran wakil yang berperan melakukan pengawasan jadi tidak ada akhirnya banyak pekerjaan yang molor secara waktu terus juga merusak keindahan Kota Balikpapan,” ujar Hidayat di hadapan majelis hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi ke dua, yaitu Suharto yang merupakan pensiunan perwira Polresta Balikpapan, ia mengatakan bahwa beberapa permasalahan di Balikpapan dinilai tidak tertangani dengan baik oleh wali Kota saat ini di anataranya adalah kemacetan mauara rapak, hingga masalah tidak terserapnya tenaga kerja lokal secara maksimal di proyek RDMP Pertamina.
“Permasalahan pekerja Proyek RDMP Setiap pagi dan sore terutama pulang kerja di wilayah Bundaran Rapak selalu macet dan padat, dan juga, dan pekerja lokal Balikpapan belum terswerap maksimal di proyek RDMP, kebanyakan pekerja luar Balikpapan,” ujar Suharto.

Sementara itu kuasa hukum penggugat,DR Agung Sakti Pribadi SH MH mengatakan bahwa walaupun tidak ada keluhan warga, Peamerintah Daerah wajib mengisi kekosongan jabatan wakil wali Kota Balikpapan tersebut, sebab pada saat pemilihan dulu yang dipilih adalah Wali Kota dan wakil wali Kota.
“Saksi yang sekarang ini dia memang saksi mewakili pribadi, tetapi juga mewakili masyarakat, karena dia orang Balikpapan maka dia bisa membedakan antara Kepala Daerah yang sekarang dan Kepala Daerah Sebelumnya, apakah ada korelasinya, faktanya seperti itu, pelayanannya turun, terus tidak mudah untuk ditemui, jadi ada hal-hal yang membuat masyarakat tidak bisa optimal pelayanan.
Mendagri sudah menyurat sampai dua kali terhadap jabatan kosong itu supaya diisi itupun tidak dilakukan, Cuma tinggal di Pengadilan saja tempat kita untuk meminta keadilan, dan inikan haknya masyarakat yang tidak lakukan oleh mereka, haknya masyarakat menuntut wakil wali kota, haknya masyarakat yang telah memilih waktu itu lengkap ada wali kota dan wakil wali kota, kalau maju sendiri tidak bakal menang itu pasti,” tegas Agung.(IKN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments