HomeEkonomiPenipuan Online masih saja ada, lantas Siapa yang dapat disalahkan?

Penipuan Online masih saja ada, lantas Siapa yang dapat disalahkan?

Penipuan online, telah ada sejak lama di Indonesia, melalui berbagai akses perangkat lunak seperti website, email, facebook, instagram, whatsapp maupun platform e-commerce lainnya. Sudah tidak dirasa asing kini, bagi warga masyarakat ketika menerima pesan spam berisikan iming-iming hadiah palsu, undian, link klaim uang/rewards online, pesan palsu mengatasnamakan layanan bank maupun provider jaringan, hingga transaksi jual-beli non COD (cash on delivery) yang mana mengharuskan seseorang mentransfer terlebih dahulu uang dengan nilai tertentu dan dijanjikan untuk mendapatkan barang palsu atau yang tidak ada tersebut ketika sampai ditempat perjanjian transaksi berlangsung.

Namun, sangat disayangkan bahwa seiring berkembangnya teknologi dan sistem informasi, Di Kota Balikpapan sendiri, yang sejatinya menjadi salah satu kota penyanggah berdirinya Ibu Kota Negara Indonesia yang akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hanya berjarak sekitar 100-150 km masih dipertanyakan perihal keamanan dan kenyamanan penggunaan akses informasi pribadi yang pada kenyatannya ternyata masih tidak dapat dijamin oleh instansi terkait yang berwenang dan dirasa mampu memberikan keyakinan atas keamanan data pribadi masyarakat dengan adanya monitoring segala hal-hal yang berkaitan dengan cyber atau perangkat lunak.

Disisi lain, pada realitasnya, penipuan online yang masih kerap terjadi dan dialami oleh relasi, kerabat dan rekan maupun keluarga membuktikan bahwa masih minimnya pengawasan terhadap keamanan segala akses informasi, misalnya, di Kota Balikpapan , adanya website pencarian (https://mam*****) maupun (https://ol******) terpantau aman dan terpercaya menampilkan sejumlah iklan sewa apartement hingga kost, dapat diisi oleh para pelaku penipuan online, dengan nomor telephone dan website yang dapat memunculkan foto yang tampak meyakinkan bukanlah gambar palsu (hoax).

Sehingga, calon korban seringkali di arahkan untuk melanjutkan percakapan via whatsapp, mengisi form booking seperti Nama, No telephone, Tanggal Pembayaran DP, sampai dengan Tanggal Rencana Pelunasan. Biasanya, modus yang disampaikan oleh penipu ialah kewajiban membayarkan sejumlah uang DP sebelum melakukan survey tempat, menanyakan uang deposit jaminan fasilitas ketika tinggal di apartement maupun kost palsu yang dijanjikan, Membuat kwitansi palsu untuk pembayaran DP dan jaminan fasilitas, hingga apabila calon korban meminta untuk cancel transaksi tersebut, penipu bahkan menelfon calon korban dengan iming-iming mengembalikan dana calon korban tersebut secara utuh, dengan syarat membacakan 16 digit nomor kartu ATM calon korban.

Tahun 2023 silam, catatan Kepolisian Resort (Polres) Kota Balikpapan mendata bahwa terdapat aduan atas penipuan online di kota balikpapan mencapai 5-10 kasus dalam sehari, Adapun Pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kota Kota Balikpapan tidak henti-hentinya berhenti di akhir tahun 2023 lalu, melainkan sampai dengan tanggal 31/1/24 Polda kembali mengungkap kasus pelanggana UU ITE serupa, yang kemudian disiarkan dalam siaran Pers Polda Kota Balikpapan pada Kamis 1/2/24 kemarin.

Pelaku tindak pidana penipuan online sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu; dengan tipu muslihat; ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

Selanjutnya dalam Undang-undang (UU) informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam transaksi elektronik dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar”

Guna mengatasi berbagai modus penipuan online, penting bagi pemerintah, terkhusus lembaga berwenang yang mengelola keamanan akses informasi, teknologi dan komunikasi untuk dapat memperkuat kerjasama dengan institusi terkait, termasuk di sektor keuangan dan perbankan. Selain itu, dirasa perlunya peningkatan edukasi dan literasi sebagai sarana pendorong untuk meningkatkan informasi kewaspadaan pada masyarakat pada segala transaksi maupun informasi yang di akses secara online, meskipun tampak dikirimkan oleh tampilan situs maupun kontak yang terlihat meyakinkan. (Sabtu, 20 April 2024).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments