PPU-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses pelimpahan aset milik daerah ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Dalam konteks peralihan aset tanah dan bangunan di Kecamatan Sepaku, Raup Muin menegaskan bahwa partisipasi DPRD adalah krusial untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Puluhan aset tanah dan bangunan yang akan dialihkan ke OIKN memiliki nilai ekonomi yang signifikan, dan keterlibatan DPRD diharapkan dapat mengawal proses pelimpahan tersebut dengan teliti. Sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, DPRD memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan atas penyerahan aset daerah, sehingga keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Raup Muin juga menyoroti konsekuensi dari peralihan aset tersebut, termasuk dampaknya terhadap pembiayaan dan pembangunan di wilayah PPU. Dengan Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi PPU dan menjadi bagian dari IKN, aset-aset tersebut secara otomatis akan menjadi milik OIKN. Oleh karena itu, Raup Muin menekankan perlunya pemerintah pusat memberikan kompensasi atau dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat pembangunan di wilayah PPU yang terkena dampak.
Pentingnya adanya timbal balik dari pemerintah pusat untuk PPU menjadi fokus utama dalam pernyataan Raup Muin. Dia menegaskan bahwa seiring dengan peralihan aset, diharapkan akan ada kompensasi yang memadai untuk memastikan kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di PPU tidak terganggu.
Dengan demikian, melalui partisipasi aktif DPRD dalam proses pelimpahan aset daerah ke OIKN, diharapkan dapat tercipta keputusan yang transparan, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa kepentingan publik tetap terjaga dan diutamakan.(Advetorial)


