Penajam- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Workshop Penguatan Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada Selasa (21/05/2024), bertempat di Hotel Grand Nusa Penajam.
Acara ini dihadiri oleh 95 peserta yang terdiri dari Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR di perangkat daerah, BUMD, serta Kelurahan/Desa. Narasumber yang hadir antara lain Andi Abd. Razaq dan Mardiasih dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur serta Frederikus Denny Christyanto, Kepala Asistensi Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kaltim.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika PPU, Khairuddin, mewakili Pj. Bupati PPU Makmur Marbun, membuka acara tersebut dengan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya workshop ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik adalah hak setiap warga negara.
Khairuddin menekankan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam tata kelola layanan pengaduan masyarakat. Pengelolaan layanan pengaduan kini harus berbasis teknologi informasi untuk memastikan hasil yang cepat, mudah, dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. SP4N LAPOR, dengan berbagai kanalnya seperti website dan aplikasi mobile, menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah terkait pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya mensosialisasikan keberadaan SP4N LAPOR kepada masyarakat melalui semua media informasi yang tersedia. Hal ini penting agar masyarakat lebih memilih menggunakan SP4N LAPOR daripada media sosial untuk menyampaikan pengaduan, yang jika viral bisa menambah masalah.
Di akhir sambutannya, Khairuddin mengingatkan Pejabat Penghubung SP4N LAPOR di setiap instansi untuk segera merespons dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti akan menjadi tunggakan yang harus diselesaikan dan akan terus muncul dalam evaluasi tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Semoga melalui Workshop Penguatan Sinergitas SP4N LAPOR ini kita bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik sesuai harapan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tutupnya.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Eko Sumarlianto, menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Eko Sumarlianto juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 di Kabupaten PPU terdapat 41 pengaduan melalui SP4N LAPOR yang semuanya telah diselesaikan. Pada tahun 2024, hingga hari ini terdapat 8 pengaduan dengan 7 telah diselesaikan dan 1 laporan dalam proses tindak lanjut.
“Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR pada tahun 2023, Kabupaten PPU meraih peringkat kedua tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim pada 7 Maret 2024. Terima kasih kepada pejabat penghubung di perangkat daerah, BUMD, dan kelurahan/desa yang telah menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.”
“Kami berharap hasil ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan, khususnya untuk mempercepat laju tindak lanjut,” pungkasnya.(Advetorial)


