HomeNewsPj. Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2023 di Sidang Paripurna DPRD

Pj. Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan APBD 2023 di Sidang Paripurna DPRD

Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menghadirkan Nota Penjelasan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD kabupaten PPU, yang berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2024 siang.

Dalam penjelasannya, Makmur Marbun menyampaikan bahwa realisasi APBD Tahun 2023 mencatat pendapatan sebesar 2,25 triliun rupiah, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 124,56 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar 2,11 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 14,14 miliar rupiah. Sementara itu, belanja daerah Tahun 2023 mencapai 2,08 triliun rupiah, terdiri dari belanja operasi 1,29 triliun rupiah, belanja modal 612,17 miliar rupiah, belanja tidak terduga 15,41 miliar rupiah, belanja transfer 165,43 miliar rupiah, dengan surplus mencapai 168,06 miliar rupiah. Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 mencapai 187,63 miliar rupiah, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mencatat 55,13 miliar rupiah, dengan pembiayaan neto sebesar 132,50 miliar rupiah dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun 2023 sebesar 300,56 miliar rupiah.

“Mengenai Neraca per 31 Desember 2023, total aset tahun 2023 mencapai 5,77 triliun rupiah, dengan rincian aset lancar 457,28 miliar rupiah, investasi jangka panjang 112,93 miliar rupiah, aset tetap 4,27 triliun rupiah, aset lainnya 898,31 miliar rupiah, dan aset properti investasi 34,45 miliar rupiah. Jumlah kewajiban tercatat sebesar 138,28 miliar rupiah, sementara jumlah ekuitas dana mencapai 5,63 triliun rupiah,” jelas Makmur Marbun.

Makmur Marbun juga menekankan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan keuangan BUMD dalam waktu enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam kesempatan ini, kami berharap agar Raperda yang kami ajukan mendapat prioritas pembahasan hingga penetapan,” ungkapnya.

Makmur Marbun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala SKPD di bawah koordinasi Sekretaris Daerah yang turut berkontribusi hingga diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, namun bagaimana kita dapat mempertahankannya dengan kerjasama semua pihak terkait,” tambahnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan ini, hampir semua fraksi memberikan apresiasi dan dukungan atas capaian Opini WTP yang diraih oleh Pemda PPU. Fraksi Golkar dan PKS, misalnya, menyoroti perlunya peningkatan pengelolaan keuangan daerah agar Opini WTP dapat dipertahankan.

“Kami berharap ke depannya, pengelolaan keuangan dapat lebih ditingkatkan sehingga manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujar perwakilan dari fraksi-fraksi tersebut.

Dengan demikian, Sidang Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan membahas lebih lanjut terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan dalam pengelolaan keuangan daerah.(Advetorial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments