Balikpapan – Menjelang Pilkada serentak di Kota Balikpapan, Satuan Binmas Polresta Balikpapan menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan (BAPAS) pada Selasa (2/7/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Balikpapan, AKP Joko Sunarto, SH, bersama staf Bimbingan Penyuluhan dan petugas Bapas, serta dihadiri oleh perwakilan penghuni Bapas. Dalam sosialisasi tersebut, Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Binmas, menekankan pentingnya pemahaman mengenai UU ITE sebagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi pelanggaran atau kejahatan melalui informasi elektronik menjelang Pilkada.
Kasat Binmas Polresta Balikpapan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran SMS bernuansa SARA, ujaran kebencian, serta konten provokatif dan propaganda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui media elektronik. “Sosialisasi ini adalah upaya kami untuk menjaga dan mengantisipasi potensi pelanggaran melalui informasi elektronik, terutama menjelang Pilkada serentak,” ujar AKP Joko Sunarto.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disampaikan secara masif kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dari satu instansi ke instansi lainnya untuk menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS) yang kondusif di wilayah Kota Balikpapan menjelang proses Pilkada serentak.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi, dan acara berjalan lancar hingga selesai. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan media elektronik dengan bijak dan mendukung terciptanya suasana yang aman dan damai selama Pilkada 2024. (Advetorial)


