HomeNewsDPRD Kutai TimurDaftar Hadir Kurang dari 2/3 Jumlah Seluruh Anggota Dewan, Rapat Paripurna ke...

Daftar Hadir Kurang dari 2/3 Jumlah Seluruh Anggota Dewan, Rapat Paripurna ke 30 Diskorsing Beberapa Saat

SANGATTA – Rapat paripurna ke-30, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 di DPRD Kutim sempat tertunda dikarenakan tidak memenuhi syarat jumlah kehadiran anggota dewan.

Ketua DPRD Joni, yang menjadi pemimpin rapat pada Kamis (11/7/2024) malam itu juga sempat menskorsing jalannya paripurna namun anggota komisi D, Agusriansyah Ridwan menyampaikan saran ditengah berlangsungnya rapat.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Berdasarkan tata tertib yang dimiliki oleh DPRD Kutim terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna minimal 2/3 jumlah dewan yang hadir. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota kuota dewan yang hadir.

Dijelaskan pada pasal 4 Tata Tertib Pengambilan Keputusan Rapat DRPD Kutim, apabila forum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 1 jam.

Selanjutnya pada ayat 5 diterangkan apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana yang dimaksud  pasal 4 maka bisa menunda rapat 3 hari sampai waktu ditetapkan Kembali oleh badan musyawarah berkaitan dengan hal itu pada ayat 7.

Apabila tidak terpenuhi maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, “berkaitan dengan hal tersebut  dalam rangka memenuhi tatib yang menjadi rujukan kita ini dalam mengambil keputusan maka kami mengharapkan di skorsing,” tegasnya.

“Disampaikan pada kesekretariatan dewan dan pimpinan untuk menghubungi Kembali teman-teman yang memang masih punya waktu untuk menghadiri acara ini terkecuali yang DL dan untuk yang sakit ini kami minta untuk dilakukan lewat zoom saja.”kata Agusriansyah melanjutkan.

Agusriansyah mengatakan itu dilakukan supaya bisa menambah keanggotaan dari jumlah dewan yang hadir agar rapat tersebut tidak di tunda lebih lama lagi.

“Berkaitan dengan itu saya minta kepada pimpinan untuk menskor rapat kiranya 10 menit saja untuk menindaklanjuti apa yang saya sampaikan tadi untuk menghubungi kembali teman-teman kita,” pintanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa persoalan yang akan disahkan ini berkaitan dengan pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang dikuatkan dalam permendagri 77, bahwa pada poin F dikatakan dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya hal tersebut DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap RPJD tentang pertanggung jawaban APBD kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD, selanjutnya pada poin G dikatakan RP kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari mendagri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kabupaten kota.

“tentu kita tidak berkeinginan bahwa proses penyelesaian ini melalui proses perkara perlu diketahui bahwa hari ini hari terakhir kalau menghitung dari 12 juni pada saat dibacakannya nota pengantar,” terangnya.

Agusriansyah mengatakan hal itu merupakan residen buruk bagi DPRD Kutim jika rapat tersebut terus saja tertunda pengesahannya, dimana pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi LKPJ dan pembahasannya dalam pansus LHP.

“Berbagai macam detail poin yang terkandung didalam LHP atau yang menjadi bahan pemeriksaan BPK harusnya dalam tahapan pansus ini tinggal mengcek Kembali kesesuaian semuanya,”tuturnya.

Oleh karena itu dirinya pun berharap agar rapat itu hanya di skorsing 10 menit Karena dirinya beranggapan bahwa persetujuan itu tidak perlu lagi dibahas terlalu detail yang membutuhkan waktu Panjang untuk membahasnya.

“ingat regulasi itu sangat fleksibel dalam sebuah prosesnya kita tidak putuskan pun LKPJ ini sah artinya pada saat tahapan poin poinnya maka forum itu tidak lagi menjadi sebuah persyaratan,” jelasnya.

Terakhir kembali ia menekankan, “ingat! satu kesatuan yang utuh dalam setiap pasal tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi berkaitan satu sama lain, mana kala satunya tidak  bisa dilakukan maka dicarilah jalan pada ayat-ayat selanjutnya,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments