SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Sidang Paripurna Ke 30, tentang persetujuan bersama dengan Bupati Kutim atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kegiatan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan 21 anggota dewan hadir 6 ikut zoom, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024) malam.
Dalam hal ini Joni menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD,” ucapnya.
Dirinya melanjutkan bahwa hal ini sebagai bahan evaluasi dengan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang.
Kemudian joni mengatakan bahwa dalam prosesnya khusus bersama OPD terkait telah melaksanakan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah.


