HomeDispora KaltimMemahami Kebijakan Retribusi, Dispora Kaltim Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2024

Memahami Kebijakan Retribusi, Dispora Kaltim Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2024

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan sosialisasi terkait kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM dan komunitas olahraga mengenai tarif yang berlaku.

Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menyatakan bahwa sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari para peserta.

“Setelah kami menjelaskan isi perda, mereka menyambut baik informasi ini. Kini, mereka lebih memahami tarif yang harus disetorkan kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa pelaku UMKM yang berjualan di sekitar Gor Sempaja telah mulai menerapkan kebijakan ini dengan baik.

“Dengan penerapan kebijakan ini, pelaku UMKM tidak lagi perlu khawatir menghadapi Satpol PP, karena mereka sudah memenuhi kewajiban membayar retribusi,” jelas Armen.

Tarif retribusi yang dikenakan pun dianggap tidak memberatkan bagi pelaku UMKM.

“Biaya retribusi berkisar Rp10.000 per hari untuk satu lapak, dan jika mereka memiliki stand, tarifnya menjadi Rp50.000 per hari,” katanya.

Armen menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menjadikan pemerintah sebagai pesaing bisnis bagi masyarakat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tujuan kami bukan untuk berbisnis, tetapi untuk mengajak partisipasi dalam menjalankan Perda No.1 Tahun 2024. Perawatan dan pengelolaan Gor Sempaja memerlukan biaya yang signifikan,” tutupnya. (Adv/Dispora Kaltim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments