Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mewakili Pj Bupati PPU, menerima sertifikat hak cipta untuk tagline “Serambi Nusantara”, logo, dan guide book pada Kamis (17/10/2024).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sinta Mediana Panjaitan, di aula kantor Bupati PPU.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan PEMKAB PPU, Sodikin, menjelaskan komitmen PEMKAB PPU dalam melindungi kekayaan intelektual. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kemenkumham Kaltim.
Melalui sosialisasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bertema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”, PEMKAB berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Di PPU, kreativitas pelaku UMKM dan SKPD sudah mulai berkembang,” ujar Sodikin.
Dia menekankan perlunya perlindungan hak cipta agar kreativitas tersebut tidak dicuri oleh pihak lain. Tagline “Serambi Nusantara” diharapkan dapat berfungsi sebagai alat promosi yang kuat. “Jika tidak dipatenkan, kabupaten atau kota lain dapat menggunakan kalimat ini,” tambahnya.
Melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), PEMKAB PPU berupaya mengamankan penggunaan istilah tersebut secara hukum. Saat ditanya tentang memperkuat status hukum tagline “Serambi Nusantara”, Sodikin menjelaskan hak paten untuk tagline tersebut sudah ada.
“Dengan demikian, kabupaten atau kota lain tidak bisa mengklaim ‘Serambi Nusantara’ sebagai milik mereka,” ungkapnya.
Sodikin juga menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk menjaga keberlanjutan penggunaan istilah ini di masa depan.
PEMKAB PPU juga mengajak masyarakat, terutama pelaku UMKM dan kreator konten, untuk lebih aktif mendaftarkan merek atau produk mereka. Hal ini agar kekayaan intelektual tidak diklaim oleh pihak lain.
“Terutama untuk warisan budaya dan seni daerah, seperti Batik Rusa yang merupakan ciri khas PPU,” tegasnya. (ADVETORIAL)


