HomeADVETORIALDPRD Berau Soroti Pernikahan Anak Di Bawah Umur

DPRD Berau Soroti Pernikahan Anak Di Bawah Umur


BERAU – DPRD Kabupaten Berau menyoroti masih terjadinya fenomena perkawinan anak di sejumlah wilayah. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan sosial, tetapi menyangkut masa depan generasi muda serta keberlangsungan pendidikan anak.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menegaskan praktik pernikahan di bawah umur harus segera ditangani secara serius melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

Menurutnya perkawinan anak bukan hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tetapi berpotensi menghambat tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun psikologis.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan. Anak-anak berhak belajar dan tumbuh tanpa beban tanggung jawab rumah tangga di usia muda,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Feri menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait dampak negatif pernikahan dini. Ia menilai kurangnya edukasi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan praktik tersebut masih terjadi, terutama di wilayah kampung.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan edukasi secara masif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan masyarakat agar memberikan pemahaman langsung kepada warga. Edukasi harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya saat ada kasus,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak. Menurutnya orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman serta pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Peran keluarga, terutama orang tua, sangat penting. Dengan komunikasi yang baik dan pengawasan yang tepat, anak-anak akan lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang cukup,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Feri menyoroti peran strategis media dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Ia menilai media dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus memberikan inspirasi melalui kisah-kisah positif anak yang fokus pada pendidikan.

“Media bisa membantu menyampaikan dampak negatif nikah dini, sekaligus menampilkan kisah sukses anak-anak yang fokus meraih cita-cita. Ini bisa menjadi motivasi bagi anak dan orang tua,” tambahnya.

Feri menegaskan DPRD Berau berkomitmen mendukung berbagai kebijakan dan program yang berpihak pada perlindungan anak. Ia berharap melalui sinergi semua pihak, angka perkawinan anak di Kabupaten Berau dapat ditekan secara signifikan.

DPRD Berau mendorong agar upaya pencegahan perkawinan anak tidak hanya bersifat imbauan, tetapi diikuti dengan langkah konkret dan berkelanjutan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

“Jika kita ingin Berau menjadi kabupaten layak anak, praktik nikah dini harus dihentikan sekarang. Anak-anak seharusnya fokus menempuh pendidikan, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga di usia muda,” ungkapnya. (adv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments