HomeADVETORIALPemisahan Damkar Dari BPBD, Menurut Kaca mata DPRD Berau

Pemisahan Damkar Dari BPBD, Menurut Kaca mata DPRD Berau


BERAU – Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menyoroti proses pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang saat ini tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi meningkatkan efektivitas kinerja.

Thamrin menjelaskan secara regulasi Pemkab Berau bersama DPRD telah merampungkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Damkar. Dengan adanya payung hukum tersebut, struktur organisasi dinas sudah terbentuk dan sebagian posisi telah mulai diisi.

“Kalau dari sisi regulasi, kita sudah siap. Perda Damkar sudah ada, struktur juga sudah terbentuk. Beberapa jabatan seperti kepala bidang dan sekretaris sudah terisi, tinggal kepala dinasnya yang belum,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya posisi kepala dinas yang masuk kategori eselon II kemungkinan akan diisi melalui mekanisme lelang jabatan, sebagaimana yang selama ini diterapkan di lingkungan pemerintahan daerah. Namun keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

“Biasanya jabatan eselon II dilelang. Mungkin kita tinggal menunggu proses itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Meski demikian, Thamrin mengungkapkan pandangan pribadinya terkait pemisahan BPBD dan Damkar. Ia menilai dari sisi substansi penanganan, kebakaran permukiman sejatinya merupakan bagian dari bencana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kalau melihat dari sisi fungsi, kebakaran itu juga bagian dari bencana. Jadi sebenarnya lebih efektif kalau tetap digabung. Saya sendiri, karena pernah di BPBD, melihat penyatuan itu lebih efisien,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui kebijakan pemisahan itu tidak lepas dari struktur pembinaan di tingkat pusat. Penanggulangan bencana berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara urusan pemadam kebakaran dibina langsung oleh Kemendagri. Hal tersebut yang kemudian mendorong adanya pemisahan organisasi di daerah.

“Ini lebih kepada pembinaan teknis dari pusat. BPBD dibina BNPB, sementara Damkar oleh Kemendagri. Jadi ada semacam pembagian kewenangan yang akhirnya harus diikuti daerah,” terangnya.

Thamrin menyinggung konsekuensi dari pemisahan tersebut, terutama dari sisi anggaran. Dengan terbentuknya dinas baru, otomatis akan ada penambahan struktur organisasi yang berdampak pada kebutuhan anggaran lebih besar.

“Kalau dipisah, tentu struktur makin banyak, jabatan bertambah, dan anggaran juga ikut bertambah. Padahal dulu kita mengenal konsep kaya fungsi miskin struktur yang lebih efisien,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah tetap harus mengikuti kebijakan pusat. Pasalnya terdapat konsekuensi atau sanksi apabila daerah tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Setahu saya, surat dari Kemendagri cukup tegas. Daerah wajib membentuk dinas Damkar. Kalau tidak dilaksanakan, bisa ada sanksi,” tegasnya.

Terkait sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Damkar, Thamrin menyerahkan sepenuhnya kepada tim seleksi dari pemerintah daerah. Ia berharap figur yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang tersebut.

“Kalau kriteria, tentu kita serahkan ke tim seleksi. Tapi idealnya adalah orang yang memang paham teknis Damkar. Minimal pernah menjabat sebagai kepala bidang atau sekretaris di BPBD yang menangani pemadam kebakaran, sehingga sudah menguasai tugas dan fungsinya,” urainya. (adv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments