

BALIKPAPAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir H Muhamad Adam melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah, Sabtu (10/4) hari ini. Sosper perdana legislator Karang Paci ini digelar di dapilnya, Balikpapan, di jl Milono Kelurahan Klandasan Ulu. Sosialisasi yang diikuti puluhan peserta juga menghadirkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan, Haemusri Umar .
Adam, sapaan akrabnya, menyebut sosper tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Maksud dan tujuannya adalah demi meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tutur ketua Tarung Derajat Balikpapan ini
Menurut politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, pajak adalah sumber utama penghasilan Kaltim, bahkan angkanya mencapai di atas 50 persen hal tersebutlah yang membuat Kaltim sebagai daerah dengan fiskal yang baik.
“Terus terang pajak adalah sumber utama dalam penerimaan kita kalau boleh saya bilang di atas 50 persen penerimaan kita bersumber dari pajak retribusi daerah, adalah pendapatan asli daerah yang sering kita sebut PAD, ini yang membuat kalimantan timur sering disebut daerah dengan kemampuan fiskal baik, karena PAD kita lebih besar dari dana bagi hasil, PAD lebih tinggi,” papar Adam.
Adam juga menjelaskan bahwa setelah Perda disahkan maka diperlukan lagi yang namanya Peraturan Gubernur (Pergub) guna menjadi landasan hukum pelaksanaan terhadap Perda-Perda yang telah disahkan.
“Kegiatan Sosper ini adalah kegiatan yang ditunggu oleh masyarakat, saya sudah berki-kali menyampaikan bahwa DPRD bukan berhenti ketika pemerintah provinsi sudah mengesahkan peraturan daerah, tapi ada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan penyebar luasan atau tahapan sosialisasi Perda. Sekalipun dalam tahap penyusunan Perda ada tahapan uji publik tapi itu terbatas masyarakat yang dilibatkan, ketika disahkan kita turun sosialisasi, tapi ada yang lebih penting dan pemerintah harus cepat menyikapi terhadap perda yang sudah kita sah kan harus diikuti dengan peraturan gubernur, karena peraturan gubernurlah yang mengatur secara teknis atau kalau boleh saya katakan sebagai landsaan opersaional terjadap perda-perda yang sudah kita sah kan,”.
Dalam Sosper ini Adam juga menjelaskan beberapa hal mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). gubernur Kaltim Isran Noor telah menandatangani Pergub mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, yang mana saat ini ketika kita bayar kendaraan bermotor untuk kendaraan yang pertama, ke dua dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif.
“Tanggal 5 April kemaren Pergub yang mengatur pajak progresif sudah ditanda tangani gubernur, in syaa Alloh, esensinya sama, bunyinya sama, tidak dikenakan pajak progresif terhadap kendaraan kedua ke tiga dan seterusnya, ketika
langsung sama biayanya kedua ke tiga nya di sistemnya langsung sama biayanya dengan kendaraan pertama atau sesuai tahun dan jenisnya,”tutup Adam.


