PENAJAM – Pansus II DPRD Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan study kerja ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPERINDAG) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Rancangan peraturan daerah tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan serta pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro dengan melibatkan elemen masyarakat dan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pemberdayaan koperasi dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara itu, pemberdayaan usaha mikro mencakup pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, diseminasi kewirausahaan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan manajemen, peningkatan modal, bimbingan teknis, pemasaran dan promosi produk, serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Kepala Dinas KUKMPERINDAG PPU, dalam sambutannya menyambut baik kunjungan Pansus II DPRD Soppeng dan berharap kunjungan ini dapat menghasilkan kerja sama yang baik antar daerah dalam pengembangan ekonomi lokal.
Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha di Kabupaten Soppeng.(Advetorial)


