PENAJAM-Kisruh pembayaran insentif gaji guru Pendidikam Anak Usia Dini (Paud) yang belum terbayarkan selama enam bulan, berujung ke Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU). Anggota DPRD PPU dari fraksi PDI Perjuangan, Sudirman menyayangkan hal tersebut, bahkan ia berkata bahwa sesuai dengan pernyataan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada saat rapat paripurna di DPRD bahwa seharusnya gaji guru Paud sebesar Rp 3,4 juta.
“Begini, penyampaian pak bupati di paripurna pada beberapa bulan lalu di DPRD, kenaikan tunjangan honor buat tenaga honor di PPU Rp 3,4 juta,titik, artinya bagi semuanya berlaku tidak ada pengecualian bagi guru PAUD,” ujarnya.
Sudirman mengaskan bahwa pernyataan bupati tersebut sudah menjadi dasar bahwa seharusnya guru Paud juga termasuk di dalam keputusan tersebut, karena tidak ada klausul yang menyatakan bahwa guru Paud adalah pengecualian, dan menyayangkan kenapa Dinas Pendidikan tidak menjalankan hal tersebut.
“Pertanyaannya kenapa dinas pendidikam tidak mengindahkan apa yang dikatakan pak bupati, Paud ini kan di bawah naungan Dinas Pendidikan, kenapa ini tidak dijalankan, sementara bupati menyampaikan di paripurna, tidak ada bahasa kecuali guru paud , tidak ada,” tegas Sudirman.
Sudirman sendiri dengan tegas akan memperjuangkan nasib guru-guru Paud karena mereka adalah para pejuang moderen dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa, yang ke depan akan menjadi masa depan bangsa sehingga perlu dijamin kwalitas pendidikannya.
“Kami di DPRD akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi keluhan masyarakat PPU,” pungkasnya.(Advetorial)


