PENAJAM-Memahami pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU melalui Panitia Khusus (Pansus)kerja II membahas beberapa hal mengenai Raperda tersebut. Rapat yang dilaksanakan Selasa (9/11) ini penting dilakukan sebelum peraturan tersebut disahkan menjadi Perda PPU.
“Rapat Kerja Pansus II DPRD Kab. Penajam Paser Utara Terkait Lanjutan Pembahasan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkap Sujiati anggota Pansus II.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor DPRD PPU dan dihadiri beberapa pihak yang terkait.
“Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Lt.II Kantor DPRD PPU,” pungkas Sujiati.(Advetorial)


