HomeNewsDPRD Penajam Paser UtaraKetua DPRD PPU Ingatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal Perusahaan di IKN

Ketua DPRD PPU Ingatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal Perusahaan di IKN

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor meminta pemerintah pusat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini kerap menjadi sorotan para legislator daerah, karena serapan dinilai masih rendah.

Diketahui Kecamatan Sepaku sebagai lokasi pembangunan IKN masih bagian wilayah administrasi Kabupaten PPU. Sehingga masih terikat dengan aturan dan kebijakan pemerintah daerah terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal.

Syahrudin mengingatkan kewenangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal wajib dipenuhi. Yakni menekankan perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

“PPU memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal yang mengharuskan perusahaan mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen,” ucapnya, Selasa, (21/5/2024).

Ia menyadari adanya kebutuhan sesuai komptensi. Namun untuk beberapa bidang pekerjaan, menurutnya masih banyak sumber daya manusia (SDM) lokal yang mampu memenuhi.;

“Kalau tenaga ahli silahkan rekrut dari luar PPU, kalau hanya sekuriti dan buruh lepas, orang lokal banyak,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu seluruh warga PPU yang telah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi yang gelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar diakomodir di IKN.

“Setelah warga selesai mengikuti pelatihan, harus juga bisa terserap sesuai dengan kompetensinya,” tutup Syahrudin. (ADV)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments