PPU – Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk menerbitkan payung hukum terkait city branding atau slogan Serambi Nusantara.
Secara kekuatan hukum, branding city Serambi Nusantara hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup.
“City branding Serambi Nusantara sebaiknya dibuatkan aturannya, minimal Perbup agar memiliki payung hukum,” kata Sariman, Senin ((23/6/2024).
Ia memahami bahwa, niat dari pemerintah daerah mencetuskan slogan Serambi Nusantara salah satu persiapan dalam menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN), yang saat sedang dalam proses pembangunan di Kecamatan Sepaku. Namun, slogan Serambi Nusantara perlu ada payung hukumnya.
“Tujuan dan maknanya juga harus diperjelas atau dipatenkan agar nantinya bisa menyesuaikan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Salah satunya bisa disesuaikan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus I DPRD PPU,” terangnya.
Sariman menekankan, pemerintah daerah juga harus menjabarkan tujuan dan makna Serambi Nusantara secara rinci. Dari slogan tersebut juga bisa menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Jangan sampai Serambi Nusantara hanya sebatas slogan Kabupaten PPU dan tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas. Karena itu, perlu dijabarkan makna dan tujuannya serta dibuatkan payung hukum,” terangnya. (Adv)


