HomeNewsDPRD Kutai TimurSeluruh Fraksi DPRD Kutim Sepakati Usulan Rancangan Perubahan APBD 2024 Menjadi Rp13...

Seluruh Fraksi DPRD Kutim Sepakati Usulan Rancangan Perubahan APBD 2024 Menjadi Rp13 Triliun 

Sangatta – Kamis (19/9/2024), DPRD Kutai Timur (Kutim) melalui masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Perubahan APBD 2024 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, pada kesempatan sebelumnya.

 

Melalui agenda Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024, seluruh fraksi DPRD Kutim menyetujui perubahan anggaran yang diusulkan oleh Pemkab Kutim. Adapun pengajuan perubahan APBD 2024, yakni menambah anggaran dari Rp9,148 triliun menjadi Rp13,066 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp3,918 triliun.

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan dihadiri para anggota dewan dari sejumlah fraksi, serta jajaran pemerintah daerah dan perwakilan Forkopimda. Nampak pula kehadiran Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten, Sudirman Latief, dalam kesempatan itu.

 

Seluruh fraksi di DPRD Kutim, termasuk PKS, Golkar, PPP, NasDem, Demokrat, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (F-GAP), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (F-PIR), sepakat bahwa perubahan ini diperlukan. Meskipun disetujui, beberapa fraksi memberikan catatan penting terkait implementasi anggaran tersebut.

 

Mereka menyoroti terhadap rendahnya penyerapan anggaran hingga pertengahan tahun 2024. Dari alokasi anggaran sebesar Rp9,123 triliun, hanya 20,25 persen atau sekitar Rp1,847 triliun yang terserap hingga Triwulan II. Hal ini dipandang sebagai tantangan serius yang dapat menghambat pencapaian target pembangunan di Kutim.

 

Mewakili fraksi PPP, Joni mengatakan setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran. Untuk mengetahui capaian efisiensi dan efektifitas maka disarankan perlu adanya indikator-indikator kerja pelaksanaan anggaran.

 

“Sehingga proses penyusunan anggaran bukan serta merta menaikkan atau menurunkan anggaran semata tapi pencapaian-pencaapaian terhadap periode sebelumnya seharusnya menjadi tolak ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2024 ini,” tuturnya.

 

Meski demikian seluruh fraksi tetap memberikan lampu hijau bagi perubahan APBD. Namun, mereka menekankan bahwa perubahan anggaran harus sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran kebutuhan, dan keadaan darurat.

 

Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang sering menjadi indikator ketidakefisienan diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Hal itu agar mengurangi resiko kembali terjadinya SILPA yang mencerminkan adanya ketidakmampuan dalam mengelola keuangan daerah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments