Sangatta – Menanggapi Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2024, seluruh fraksi dalam dewan masing-masing menyampaikan pandangan umum pihaknya dalam agenda Rapat Paripurna ke 4 DPRD Kutim, Kamis (19/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Kajan Lahang mengawali pandangan umum pihaknya dengan menyampaikan hal-hal urgen terkait RAPBD-P yang diusulkan Pemkab Kutim melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, beberapa waktu lalu.
Kajan Lahang menyebut dalam pelaksanaan rancangan yang dimaksud, bahwa perubahan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa perubahan dapat dilakukan jika sesuai terdapat kondisi-kondisi sebagaimana disebutkan dalam aturan (PP No.12 Tahun 2019) tersebut,” ujarnya mengawali pandangan umum fraksinya.
Adapun beberapa aturan yang dimaksud dapat dilakukan perubahan, apabila terdapat kondisi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran kebutuhan, keadaan darurat, dan keadaan yang saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
“Dari Nota Penjelasan Pemerintah yang kami terima, tercatat hasil dari evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II menunjukan penyerapan Anggaran mencapai Rp20,25 persen, atau terealisasi sebesar Rp 1,847 Triliun dari alokasi belanja sebesar Rp9,123 Triliun,” bebernya.
Adapun Perubahan APBD Kutim 2024 diuraikan, peningkatan pendapatan daerah mencapai 43 persen dari Rp 9,148 Triliun menjadi Rp 13,066 Triliun, atau naik Rp 3,918, kemudian Belanja Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp9,123 Triliun, naik menjadi Rp14,801 Triliun.
Selain itu Pembiayaan Daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya sebesar Rp1,772 Triliun. Pembiyaan yang semula diproyeksikan sebesar Rp25 Miliar mengalami perubahan menjadi Rp38 Miliar.
Bahwa apabila dilihat dari nota penjelasan dalam belanja daerah mengalami perubahan lebih dari 50 persen atau pada tepatnya 62 persen, yang mana pada beberapa faktor yang melatartbelakangi perubahan tersebut adalah:
- Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS dan pembayaran gaji dan TP PPPK.
- Pemenuhan kewajban Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk pelunasan hutang sesuai dengan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan APBD tahun 2023.
- Mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber- sumber pemanfaatan khusus blud untuk menstimulasi target kinerja pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
- Pemenuhan alokasi dana desa (add) tahun anggaran 2024.
- Pengalokasian sisa dana alokasi khusus (dak), dana bagi hasil pajak rokok, dana bagi hasil dana reboisasi, pengalokasian sisa dana bantuan keuangan provinsi serta dana alokasi umum (dau) terarah sebagaimana yang diamanatkan oleh permendagri nomor 15 tahun 2023.
- Pengalokasian sisa dana forest carbon partnershipfacility-carbon fund (fcpfch).
- Pemenuhan percepatan program prioritas daerah yang ditargetkan selesai pada tahun 2026, namun dipercepat selesai di tahun 2024.
“Melihat dari uraian perubahan pada APBD dan hal-hal yang melatarbelakanginya, maka Fraksi Nasdem menilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.


