HomeUncategorizedDPRD Balikpapan Mulai Susum Regulasi Khusus Kendalikan Banjir Akibat Pembangunan Perumahan

DPRD Balikpapan Mulai Susum Regulasi Khusus Kendalikan Banjir Akibat Pembangunan Perumahan

BALIKPAPAN — DPRD Balikpapan mulai menyusun regulasi khusus untuk mengendalikan banjir yang dinilai semakin dipicu oleh pembangunan perumahan. Upaya itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik dan Raperda inisiatif yang digelar Senin (17/11/2025) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah mitra kerja serta tim akademisi dari Universitas Brawijaya Malang.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah awal untuk merumuskan penanganan banjir yang lebih komprehensif. Ia menilai Balikpapan tidak boleh terpaku pada citra sebagai kota investasi tanpa memedulikan persoalan mendasar yang dihadapi warga.

“Kami tidak ingin Balikpapan hanya disebut kota investasi, lalu di sisi lain dianggap tidak peduli terhadap masalah kehidupan masyarakat. Salah satunya soal banjir,” ujar Yusri.

Yusri mengakui bahwa geliat investasi membawa banyak manfaat bagi kota. Namun, ia juga menyoroti bahwa sebagian titik banjir muncul akibat pembangunan perumahan yang tidak disertai penyediaan infrastruktur memadai.

“Kami tidak ingin saling menyalahkan perumahan A, B, atau C. Yang kami dorong adalah bagaimana setiap pengembang memberikan kontribusi terbaik bagi kota,” katanya.

Menurut dia, masih banyak pengembang yang meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah, mulai dari drainase hingga saluran air yang belum dituntaskan. Karena itu, Komisi III mendorong lahirnya Perda yang secara tegas mengatur kewajiban tersebut.

“Jangan sampai mereka membangun, tetapi infrastrukturnya tidak 100 persen. Drainasenya tidak diperbaiki, jalan belum baik. Tanggung jawab itu harus jelas. Inilah yang ingin kami kawal melalui Perda,” tegas politisi Golkar itu.

Ia menambahkan, beberapa permasalahan juga muncul karena pembangunan perumahan komersial yang belum selesai, termasuk terkait dokumen Amdal. Yusri berharap regulasi baru dapat mulai diterapkan pada 2026.

Masalah lain yang disoroti adalah rendahnya tingkat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang. Dari total 208 pengembang di Balikpapan, baru sekitar 15—dan informasi terakhir sedikit di atas 20—yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah.

“Itu pun masih ada catatan. Termasuk bendalinya yang belum diserahkan penuh,” kata Yusri.

Belum tuntasnya penyerahan bendali membuat pemerintah tidak dapat melakukan pengerukan sedimen.

“Kalau belum diserahkan, itu masih ranah mereka. Pemerintah kota belum bisa masuk,” ujarnya.

Yusri juga menyoroti lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai kritik yang muncul dalam FGD, termasuk dari peserta seperti Haji Haris, mencerminkan bahwa pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan harus memperbaiki mekanisme pengawasan.

“Semua punya tanggung jawab. Tidak perlu diperpanjang, intinya pengawasan memang harus diperbaiki,” ucapnya. (ADV)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments